Terdakwa Muhammad Nazaruddin
membantah pernah menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar terkait proyek
pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Dia mengaku
baru tahu soal cek dari PT Duta Graha Indah (DGI) saat menjalani persidangan.
"Saya baru dengar soal cek di persidangan ini,"
kata Nazaruddin saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu
(28/3).
Cek yang menjadi barang bukti kasus ini diterbitkan oleh
Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mega. Rinciannya yakni empat cek BCA
masing-masing bernilai Rp 1,065 miliar, Rp 1,105 miliar, Rp 1,120 miliar, dan
Rp 1,050 miliar. Adapun, cek Bank Mega bernilai Rp 335,7 juta.
Dalam surat dakwaan, cek untuk Nazaruddin diberikan Manager
Marketing PT DGI Mohammad El Idris melalui Wakil Direktur Keuangan Permai Grup,
Yulianis. Nazaruddin mengaku pernah menjadi pimpinan di Permai Grup. Namun
menurutnya, perusahaan yang dikelolanya bukan dinamakan Permai Grup melainkan PT
Anugrah Nusantara.
Ia menjabat sebagai komisaris di PT Anugrah Nusantara hingga
2009. Mantan anggota Komisi III DPR itu membantah istrinya Neneng Sri Wahyuni
mengetahui soal proyek wisma atlet. Nazar mengatakan, istrinya sudah tidak
berkantor di Permai Grup sejak tahun 2006. "Istri saya tak pernah ada di
pengurus PT (Permai Grup) sejak 2006," katanya.